Oleh: Indria Samego
- Harus diakui bahwa pembicaraan mengenai perubahan yang terjadi di Indonesia Pasca Orde Baru sampai sekarang terlalu sarat dengan politik. Seolah-olah ada semacam kesepakatan di antara tokoh reformasi bahwa variabel lain di luar politik bersifat periferal, atau hanya ikutan belaka. Begitu “Kotak Pandora” di buka, maka ditemukanlah satu factor penyebab utama dari persoalan bangsa selama ini, yakni politik. Oleh karena itu, agenda pertama yang diusung gerakan reformasi adalah bagaimana menciptakan pemerintahan yang legitimate, lewat sebuah pemilihan umum yang demokratis. Kran pembentukan partai politik dibuka selebar-lebarnya, UU Politik yang represif diganti, dan Paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diubah sama sekali. Akibat dari semua itu, kita menyaksikan munculnya kecenderungan baru dalam kepolitikan nasional, yakni Liberalisasi Politik. Harapan menuju konsolidasi, masih tetap menggelora, namun proses menuju ke sana masih belum terwujud. Tiga Pemilu pasca reformasi Pemilu Legislatif 1999, Legislatif 2004 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004, mengawali peta baru politik Indonesia. Kemudian, sejak 2005, sebagian daerah provinsi dan kabupaten serta kota di seluruh Indonesia, mengawali pemilihan kepala daerah masing-masing secara langsung. Muncul harapan kuat agar mekanisme ini akan melahirkan pemimpin yang bukan saja legitimate, melainkan pula bertanggungjawab terhadap para pemilihnya (accountable).
- Secara teoritis diakui bahwa proses konsolidasi demokrasi dan demokratisasi itu sendiri akan dapat dicapai bila dua persyaratan utama berikut ini dipenuhi. Pertama, terjadinya suatu pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Tanpa adanya upaya-upaya nyata yang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, bagaimana mungkin rakyat dapat menghargai para pemimpinnya. Manakala kelaparan dalam arti fisik sudah menjadi gejala umum, anarki massa akan menjadi sebuah keniscayaan. Mereka akan menganggap bahwa hukum hanyalah suatu aturan yang hanya berlaku di masa normal, dan cenderung membela yang berkuasa. Kedua, kepemimpinan politik yang diakui secara luas, dan jika mungkin dapat menghargai nilai-nilai demokratis. Dipenuhinya kriteria ini akan berguna untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip dasar kepemimpinannya, serta membangun kemajemukan yang menghargai kompetisi. Tapi yang lebih penting lagi adalah bahwa politik dan kepemimpinan, kata orang, bukanlah dunia yang bisa direka secara matematis atau dijalani hanya dengan mengandalkan teori, tapi sebuah seni. Apalagi dalam dunia politik dan pemerintahan, hakikat kepemimpinan bukan semata-mata kemampuan untuk mempengaruhi pikiran dan tindakan orang lain, melainkan juga mengelola kekuasaan dengan baik, demi kepentingan orang banyak pula. Lebih khusus lagi di negara kita, otoritas kepemimpinan mempersyaratkan juga tersedianya dukungan politik yang jelas, di samping aspek legalnya.
- Secara ideal, politik dan kepemimpinan merupakan seni memadukan sejumlah prinsip dasar: kecerdasan, kearifan, keterampilan manajerial, kepiawaian berkomunikasi dan negosiasi, serta kejujuran. Maka tidak mudah untuk sekaligus menjadi politikus dan pemimpin yang baik. Apalagi karena keterbatasan waktu, tiadanya tradisi dalam kaderisasi secara demokratis dan tuntutan harapan masyarakat yang kian meningkat, terlalu berlebihan bila kita menunggu tampilnya sosok kepemimpinan yang memenuhi syarat-syarat di atas. Apa yang sekarang diperlukan, barangkali, adalah hadirnya kepemimpinan politik dan pemerintahan yang berwatak mulia, memiliki cukup pengetahuan dan kemampuan memimpin. Watak mulia adalah hasil didikan sejak kecil. Latar belakang keluarga dan lingkungan penting untuk dijadikan rujukan. Nilai-nilai lama dalam masyarakat tertentu (sebut: Jawa) memperkenalkan persyaratan tersebut dalam rumusan sosiologis: “bibit, bebet dan bobot”. Pengetahuan dapat diperoleh baik dari bangku pendidikan maupun masyarakat. Dalam arti, bukan hanya sekolah, melainkan pendidikan dalam arti yang lebih luas. Kemampuan memimpin didapatkan dari lamanya jam terbang dalam memimpin sebuah organisasi. Tanpa dilewatinya proses yang cukup panjang, akan menimbulkan culture shock (gegar budaya).
- Dalam konteks daerah persoalan ini muncul dari adanya kekhawatiran terhadap masa depan pemerintahan daerah. Tanpa dimilikinya kearifan dalam memimpin, akan berakibat pada berbagai implikasi negatif dari desentralisasi, yakni transformasi sentralisasi politik pusat di daerah (baca: munculnya raja-raja kecil). Atau, egoisme politik sektoral, yang bukan mustahil cenderung mengarah pada sikap-sikap “anti pemerintah pusat” di daerah, serta disintegrasi nasional dan separatisme politik. Selain itu, bagaimana otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik jika elite politik di daerah – terutama pemerintah daerahnya – masih tergantung kepada pemerintah pusat. Oleh karena faktor politis dan ekonomis lebih menguntungkan mereka, jangan-jangan inisiatif untuk mengelola rumah tangganya sendiri secara demokratis dan mandiri, tidak menjadi prioritas pemerintah daerah. Demikian pula halnya dengan kuatnya dominasi pimpinan pusat partai politik terhadap pimpinan partai di daerah, akan berdampak negatif terhadap pengembangan kemandirian elite partai lokal. Kemudian tidak ada visi dan bahkan level yang sama antara berbagai elite lokal di dalam menafsirkan hakikat otonomi daerah telah menjadi faktor krusial lainnya. Asumsi bahwa terdapat kesenjangan antara lembaga legislatif yang harus mengontrol lembaga yang harus diawasinya, eksekutif, memunculkan kekhawatiran akan mandulnya DPRD di satu pihak, dan dominasinya eksekutif di pihak lain. Dengan model pemilihan langsung yang sekarang dilakukan terhadap kepala daerah, berkembang rivalitas legitimasi antara kedua cabang kekuasaan tersebut. Ditambah dengan dicabutnya aturan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD (UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah) makin lemah saja pengawasan Dewan terhadap Eksekutif.
- Komunikasi politik merupakan dimensi pertama yang harus dikembangkan. Di masa lalu, apa yang disebut sebagai komunikasi politik, hanya terjadi di kalangan terbatas, dan sifatnya tidak lebih dari instruksi dan mobilisasi. Kuatnya politik penyeragaman di masa itu, telah menutup ruang bagi terjadinya komunikasi politik yang sesungguhnya. Terlalu dominannya eksekutif dalam proses pembangunan, telah berakibat pada kuatnya pelembagaan partisipasi politik dan deparpolisasi. Peranserta partai politik diberikan oleh eksekutif jika dipandang mendukung kehendak penguasa. Sebaliknya, partai politik akan dimusuhi bila mengembangkan pikiran-pikiran alternatif. Sebagai akibat lebih lanjut dari model kepolitikan seperti itu, maka yang terjadi adalah represi politik, bukan partisipasi dan kompetisi. Bentuk “komunikasi politik” hanya berkembang di antara mereka yang “sewarna”, dan sifat hubungannya adalah “atasan-bawahan” atau patronase. Yang di atas, mencari dukungan dari bawah, yang disebut terakhir mengharapkan imbalan dari atas. Pola komunikasi semacam ini, bukan hanya tidak egaliter, melainkan telah mematikan inisiatif dan menyingkirkan siapa pun yang tidak disukai pemerintah. Padahal, semua menyadari bahwa komunikasi politik yang sebenarnya, akan memberi berbagai dampak positif. Pertama, membangun kebersamaan, dan mencegah disinformasi serta miskomunikasi antara pemerintah dengan kekuatan di luarnya. Kedua, mengembangkan pemikiran alternatif di dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Ketiga, sebagai ajang pendidikan politik yang kelak akan bermanfaat bagi proses rekrutmen pemimpin alternatif. Keempat, mencegah gejala marginalisasi yang berakibat pada munculnya kekuatan sentripetal.
- Kecukupan ilmu merupakan dimensi utama lain dari kepemimpinan politik dan pembangunan daerah. Di masa awal Orde Baru, kita mengenal istilah teknokrasi, yang artinya keterampilan teknis dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi. Kemampuan negosiasi memang merupakan salah satu faktor yang mendukung kualitas seorang pemimpin. Namun, dalam perkembangan ilmu dan teknologi serta perencanaan seperti sekarang, retorika saja tidak cukup. Meski tidak harus memiliki kemampuan sebagai spesialis, seorang pemimpin sudah sepantasnya mengacu pada pikiran generalis, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memobilisasi sumberdaya yang dimiliki daerah. Karena perkembangan aspirasi dan nilai masyarakat, kualifikasi teknokrasi bagi seorang pemimpin menjadi sangat urgen sifatnya. Dengan mengingat pikiran dari Hamish McRay, setiap pemimpin hendaknya memahami adanya lima faktor utama yang menentukan perubahan di abad millenium ini, yaitu: kependudukan (demography), sumberdaya dan lingkungan hidup, perdagangan dan ekonomi, teknologi serta pemerintah dan masyarakat yang menghargai persaingan pasar (business-like government). Ini semua menjadi dasar utama bagi para pemimpin di daerah untuk memberi perhatian ekstra-serius terhadap perkembangan pendidikan di daerahnya. Perkembangan di sini diartikan secara kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan struktur permintaan pasar dan supply SDM yang ada. Bila hal ini tidak disentuh, maka kita akan kembali menemukan lingkaran setan persoalan daerah yang tak ada ujungnya.
- Keadilan dalam arti yang luas, terutama politik, menjadi faktor lain yang menentukan proses demokratisasi di daerah. Kesinambungan pembangunan dan kepemimpinan daerah akan terjamin manakala aspek yang satu ini diperhatikan. Para teoritisi Modernisasi – khususnya Samuel Huntington – misalnya, terlalu yakin bahwa demokratisasi akan lahir bila terdapat pembangunan ekonomi. Secara empiris, hal ini tidak dapat dipertahankan. Menurut Huntington, karena pembangunan, maka muncullah kelompok masyarakat terdidik (more highly educated people). Di samping itu, pembangunan ekonomi pun dapat mendorong lahirnya “kelas menengah” (Middle Class) serta budaya politik yang menghargai prinsip kewarganegaraan (civic culture), kepercayaan masyarakat dan kepuasan yang pada gilirannya akan menjadi kekuatan pendorong bagi demokratisasi. Pengalaman Indonesia, ternyata tidak demikian. Pembangunan ekonomi memang terjadi, tapi dengan resiko pengurasan sumberdaya alam milik negara, serta pertumbuhan konglomerasi dan kesenjangan sosial ekonomi baik antar pusat dan daerah maupun golongan. Jelas, suasana yang demikian telah melahirkan berbagai ketimpangan struktural, dan akhirnya merugikan kesinambungan pembangunan, dan mendorong anarkisme dari mereka yang dirugikan oleh pembangunan. Dalam konteks yang paling sesuai dengan tema tulisan ini, keadilan antara cabang eksekutif dan legislatif serta yudikatif di daerah, menjadi salah satu faktor penentu demokratisasi dan pemerintahan. Yang tidak kalah pentingnya adalah keadilan antara berbagai pelaku pembangunan, khususnya antara aparat negara dengan masyarakat. Tanpa diperhatikannya persoalan ini, niscaya, proses perubahan tidak akan berjalan secara damai.
- Pendidikan politik merupakan dimensi lain dari politik pembangunan daerah pada umumnya. Di masa lalu, pemerintahlah yang berperan sentral dalam melakukan pendidikan politik. Melalui berbagai forum penataran, masyarakat dimobilisasi untuk mendukung program-program pemerintah – yang sebagian besar “top-down” sifatnya. Sebagai akibatnya, masyarakat tidak terbiasa dengan inisiatif dan keswadayaan. Pendekatan “rewards” dan “punishment” yang dijadikan strategi pendidikan politik di masa lalu, bukan persaingan secara sehat. Akhirnya, tidak muncul kekuatan lain di luar negara yang dapat dijadikan sebagai pelaku pembangunan. Masyarakat dan bahkan kekuatan politik sangat tergantung kepada negara. Pada gilirannya, masyarakat pun tidak melihat dan merasakan manfaatnya kekuatan lain yang non-pemerintah sifatnya, termasuk partai politik. Padahal, bila kita fahami secara obyektif, partai politik lah yang seharusnya melakukan komunikasi dan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebagai interest intermediation, partai politik seharusnya membantu memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama Orde Baru dihegemoni negara. Tapi sayang sekali, sampai sekarang pun, partai politik masih belum menjalankan fungsi tersebut. Karena lemahnya sumberdaya ekonomi yang dimilikinya, partai politik justru tergantung kepada “belas kasihan” negara, mulai dari kampanye sampai ke proses rekrutmen politiknya. Persoalan ini mestinya menjadi kepedulian semua pemimpin, khususnya pemimpin politik di daerah.
- Identifikasi persoalan kepemimpinan di atas, mestinya menjadi tolok ukur bagi partai politik untuk memperbaiki kinerjanya. Sayang sekali, sampai sekarang, persoalan yang paling banyak diperdebatkan hanya di sekitar perebutan “kue”, belum pada sosialisasi nilai. Banyak kalangan mengatakan bahwa partai politik sejauh ini belum mengembangkan fungsinya. Ungkapan Profesor Yuwono Sudarsono ada benarnya. Ia mengatakan bahwa partai politik selama ini masih dikelola seperti panitia mapram. Para tokohnya ramai saling sikut dan ingin tampil di depan – biar terkenal -, tapi tidak banyak yang tertarik untuk mengurusi persoalan administrasi, logistik dan masalah detail lainnya yang jauh dari hingar-bingar pemberitaan. Padahal jika partai politik ingin mengembangkan kemandirian dan perogram-programnya, mestinya sudah harus memikirkan pengelolaan sumberdaya dari luar negara. Seperti di negara maju, kehadiran pemimpin partai dimungkinkan oleh kehandalan visinya untuk membangun hubungan yang lebih solid antara elite dengan massanya. Lewat cara-cara demikian, dukungan politik dan ekonomi akan datang mengalir. Idea pemimpin politik untuk menggalang dana bagi kepentingan partai, misalnya, akan dapat dilakukan jika massa menaruh kepercayaan kepada pemimpinnya.
- komunikasi politik” hanya berkembang di antara mereka yang “sewarna”, dan sifat hubungannya adalah “atasan-bawahan” atau patronase. Yang di atas, mencari dukungan dari bawah, yang disebut terakhir mengharapkan imbalan dari atas. Pola komunikasi semacam ini, bukan hanya tidak egaliter, melainkan telah mematikan inisiatif dan menyingkirkan siapa pun yang tidak disukai pemerintah. Padahal, semua menyadari bahwa komunikasi politik yang sebenarnya, akan memberi berbagai dampak positif. Pertama, membangun kebersamaan, dan mencegah disinformasi serta miskomunikasi antara pemerintah dengan kekuatan di luarnya. Kedua, mengembangkan pemikiran alternatif di dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Ketiga, sebagai ajang pendidikan politik yang kelak akan bermanfaat bagi proses rekrutmen pemimpin alternatif. Keempat, mencegah gejala marginalisasi yang berakibat pada munculnya kekuatan sentripetal.
Prospek kepemimpinan politik dan pemerintahan daerah akan sangat bergantung pada seberapa jauh keseluruhan unsur di atas dipenuhi atau dijadikan referensi bagi para elite lokal untuk mengelola daerahnya. Memang, faktor lokal bukan satu-satunya yang paling menentukan. Unsur yang datang dari pusat, juga tidak kalah pentingnya. Intervensi politik dari pusat yang berlebihan, tentu akan mematikan ruang publik di daerah. Tapi, campurtangan pusat tersebut akan dapat dinetralisir bila elite lokal dapat menjanjikan, bahwa pengelolaan pembangunan dan pemerintahan di daerahnya tidak akan mengarah pada disintegrasi nasional. Semoga jangan ada yang mengatakan bahwa ini ibarat ayam dan telur, mana yang harus didahulukan. Bisa makin rumit memang.





